Thursday, November 11, 2004 |
Malpraktek |
Malpraktek. Satu kata yang semakin sering terbaca dan terdengar, di media cetak pun elektronik. Terlebih selepas kematian artis Sukma Ayu yang diduga akibat malpraktek. Kasus-kasus malpraktek seperti ini hanyalah sebagian kecil, -tanpa bermaksud mengabaikannya- jika saja kita mau melihat. Sudah berapa banyak tayangan di tv yang kita saksikan, dalam program-program semacam dompet amal. Begitu banyak penderita yang tidak mampu berobat ke dokter atau rumahsakit akibat ketidakmampuan menanggung beban biaya. Membiarkan "kesakitan" mereka adalah satu pilihan. Belum lagi rumahsakit-rumahsakit yang kini banting stir menjadi perjan. Alih-alih subsidi pemerintah yang berkurang dan upaya peningkatan pemberian layanan, semakin melambunglah biaya pengobatan. Rumahsakit menjelma bisnis kesehatan. Belum lagi jeratan industrio-medical complex. Menambah jauh gapaian akses kesehatan yang murah dan memadai.
Boleh jadi tindakan menteri kesehatan kabinet sby-jk, membebaskan biaya pelayanan tingkat III bagi keluarga miskin mendapat pujian. Program yang sama sebelumnya telah ada. Melalui JPS, keluarga miskin terbebas dari biaya pelayanan kesehatan. Walaupun terlihat sebagai pelayanan setengah hati. Bagaimana tidak, obat-obatan yang masuk dalam tanggungan JPS sangat terbatas, itupun kesemuanya berlabel generik. Belum lagi pelayanan yang diberikan di rumahsakit. Sangat berbelit dan birokratis, serta jasa yang diberikan kurang simpatik. Mungkin karena JPS, yang berarti pemasukan akan semakin kecil.
Tanpa maksud berburuk sangka, semoga saja program menteri kesehatan baru bukanlah hanya "show acting" belaka di kerja seratus hari pertamanya. Bagaimana tidak, dari mana dana yang akan digunakan untuk menanggung program itu? Sementara budget kesehatan di APBN hanya berkisaran dua persen saja?
Jika saja kematian yang disebabkan hanya karena ketidakmampuan mendapatkan layanan kesehatan dijadikan sebagai malpraktek, berapa banyak sudah kasus malpraktek itu kini?
|
posted by adhip @ dalam hening kata, kala 8:18 PM |
|
|
|
|
|